"الله جميل يحبّ الجمال"

Allah Itu Indah, Mencintai Keindahan

Selasa, 30 Juni 2009

Pengertian Hukum dan Pembagian Hukum

Pengertian Hukum dan Pembagian Hukum

Secara etimlogi, hukum berarti man’u yang berarati mencegah, disamping itu juga hukum berarti Qodha’ yang memiliki arti putusan. Sedangkan Ulama’ usul fiqh mengatakan bahwa apabila disebut hukum, maka artinya adalah:

1. Menetapkan sesuatu atas sesuatu meniadakannya, seperti menetapkan terbitnya bulan dan meniadakan pengelapan dengan terbitnya matahari.

2. Khitab allah seperti, aqimus al-shalata (mendirikan sholat).

Secara terminologi, hukum ialah: Khitab Allah yang menyebutkan segala perbuatan mukallaf baik khitab itu mengandung perintah untuk dikerjakan atau larangan untuk ditinggalkan atau menjelaskan kebolehan, atau menjadikan sebab atau pengahalang bagi suatu hukum.

Pada dasarnya para Ahli usul fiqh menjadikan hukum itu, nama bagi segala titah Allah/ Nabi. baik titah itu mengandung makna peritah, larangan ataupun yang bersifat takhyir yangg berarti kebolehan bagi mukallaf untuk memilih untuk dikerjakan dan ditinggalkan maupun titah itu menyatakan suatu sebab, syarat, dan mani’ atau mencegah/menghlangi suatu pekerjaan atau perbuatan yang sah atau rusak. Seperti firman Allah yang artinya:

“Janganlah kamu mendekati zina”

Menurut para ahli usul fiqh hukum ialah : akibat dari khitab Allah itu pada perbuatan mukallaf seperti wajib, haram, dan mubah mungkin timbul perkiraan sementara orang menggap bahwa hukum syara’ itu terbatas pada yang tercamtum aka nash saja. Karena itu, ijma’, qiyas, dan sumber-sumber yang lain seperti yang serupa dengan ijma’, qiyas, dan sebagainya.

Adapun pembagian hukum yaitu ada dua menurut Abduk wahab khalaf, dalam kitabnya ilmu usul al-fiqh.

a. Huukum Taklifi

Hukum taklifi ialah : khitab atau firman Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf baik atas dasar iqtidha atau atas dasar-dasar takhyir.

Dengan demikian hukum taklifi ialah; yang dituntut melakuakannya atau tidak melakukannya atau dipersilahkan untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan. Khitab Allah yang mengandung tuntutan seprti dalam firman Allah yang artinya:

“Hai orang yang beriman penuhilah akad-akad itu”

Ayat ini mengandung tuntutan untuk memenuhi janji, disamping itu ada lagi tututan untuk tidak melakukan suatu perbuatan, seperti dalam firman Allah yang artinya:

“Dan janganlah kalian mendekati zina”

Adapun Pembagian Hukum Taklifi Yaitu Ada Lima (5)

  1. Wajib

Wajib yaitu; tuntutan secara pasti dari syari’ untuk dilaksanakan dan tidak bleh ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya di kenai hukuman seperti seperti firman Allah dalam surat al-baqarah yang artinya:

“dirikanlah olehmu sholat dan tunaikan zakat”

  1. Sunnah

Sunnah yaitu: perbuatan yang dituntut melakukannya namun tidak dikenakan siksa bagi yang meninggalkannya. Seperti perbuatan sunah yang menjadi pelengkap perbuatan wajib misalnya adzan, sholat berjema’ah, sholat hari raya, berkorban dan ber aqiqah.

  1. Haram

Haram: yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti, seperti membunuh jiwa seseorang.

  1. Makruh

Makruh: ialah tuntutan meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.

  1. Mubah

Mubah: yaitu khitab Allah yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat.

b. Hukum Wad’i

Hukum wad’I adalah hukuman yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung persyaratan sebab atau mani’.

Para ulama’ usul fiqh menyatakan bahwa hukum wad’I itu ada lima macam:

1. Sebab

Sebab yaitu sifat yang nyata dan dapat di ukur yang dijelaskan leh nash al-qur’an atau sunnah bahwa keberadaannya menjadi petunjuk bagi hukuman syara’ artinya, keberadaan sebab merupakan pertanda keberadaan suatu hukum. Misalnya: tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya sholat dzuhur.

2. Syarat

Syarat ialah: suatu yang menyebabkan adanya hukum dengann adanya syarat dan bila tidak ada syarat maka hukum pun tidak ada. Seperti pembunuhan yang dapat diajatuhi hukuman Qishas.

3. Mani’

Mani’ yaitu sifat yang nyata yang keberadaannya menyebabkna tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Seperti hubungan suami istri dan hubungan kekerabatan menyebabkan terjadinya hubungan kewarisan.

4. Sah dan Batil

Lafadz sah dapat diartikan lepas tanggungjawab atau gugur kewajiban di dunia serta memperlah pahala dan ganjaran di akhirat. Sholat diakatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan syara’ dan akan mendatangkan pahala di akhirat.

Lafadz batal dapat diartikan tidak lepas diartiakn tanggungjawab tidak menggugurkan kewajiban di dunia dan akhirat tidak memperolah pahala.

5. Aziman dan Rukhsah

Aziman dan rukhsah: adalah hukum yang disyariatkan Allah kepadaseluruh hambanya sejak semula. Artinya belum ada hukum sebelum hukum itu disyariatkan Allah, sehingga seluruh makhluk wajib mengikuti sejak hukum tersebut disyariatkan. Misalnya: jumlah rakaat sholat dzuhur adalah empat rakaat, jumlah rakaat ini ditetapkan Allah sejak semula dimana sebelumnya tidak ada hukum lain yang menetapkan jumlah rakaat sholat dzuhur, hukum tentang rakaat sholat dzuhur itu adalah empat rakaat disebut dengan aziamh, apabila ada dalil lain yang menunjukkan bahwa orang-orang tertentu boleh mengerjakan sholat dzuhur dua rakaat seperti orang musafir, maka hukum itu disebut rukhsah.

B. Unsur-Unsur Al-Hukum Meliputi:

  1. Hakim

Hakim secara etimologi mempunyai dua pengertian, yaitu:

a. Hakim adalah: pembuat, yang menetapkan dan yang memunculkan sumber hukum.

b. Hakim adalah: yang menemukan, memperkenalkan dan menyingkakan hukum. Hakim merupakan persoalan mendasar dalam usul fiqh, karena berkaitan dengan “siapa pembauat hukum sebenarnya dalam syari’at islam”, “siapa yang menentukan hukum syara’, yang mendatangkan pahala bagi pelakunya dan dosa bagi pelanggarnya selain wahyu”. Apakah akal sebelum datangnya wahyu mampu menentukan baik buruknya sesuatu, sehingga orang yang berbuat baik diberi pahala dan orang berbuat buruk dikenakan sanksi.

Dengan demikian yang dimaksud hakim adalah: yang menetapkan hukum atau penguasa hukum. Dalam ajaran islam para ulama’ telah sepakat bahwa Allah adalah sebagai hakim terhadap segala tingkah laku dan perbuatan orang-orang mukallaf.

  1. Mahkum Fih

Pengertian mahkum fih. para ulama’ menyatakan bahwa ayang dimaksud dengan mahkum fih adalah: objek hukum, yaitu: perbuatan orang mukallaf yang terkait dengan titah syari’ (Allah dan Rasul-Nya) yang bersifat tuntutan mengerjakan; dan yang bersifat syari’at, sebab, halangan, azimah, rukhsah, sah, serta batal.

Jadi, mahkum fih itu merupakan hasil perbuatan manusia yang mukallaf erat hubungannya atau bersangkutan dengan hukum syara’ atau agama islam. Misalnya: perbuatan manusia yang mukallaf berhubungan dan berkaitan dengan aturan agama islam. seperti masalah menyempurnakan janji bagi mukallaf, adalah: mahkum fih, sebab bertalian dengan ijab, maka hukumnya adalah wajib firman Allah yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah janji“

Jelaslah apabila diperhatikan semua perbuatan manusia itu hubungannya dengan hukum syara’, berarti semua perbuatan manusia yang mukallaf erat kaitannya dengan huuk syara’. Jadi, perbuatan manusia, yang beraitan dengan hukum syara’ itulah yang dinamakan mahkum fih dalam hukum islam.

  1. Mahkkum Alaih.

Para ualama’ usul fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum alaih adalah: seorang yang perbuatannya dikenai khitab Allah, yang disebutkan dengan mukallaf.

Secara etimologi, mukallaf berarti yang dibebani hukum. Dalam usul fiqh, istilah mukallaf disebut juga mahkum alaiah (subjek hukum). Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan perintah Allah maupun dengan larangannya, seluruh tindakan hukum mukallaf harus dipertanggung jawabkan apabila ia mengerjakan perintah Allah, maka ia mendapat imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, sedangkan apabila ia mengerjakan larangan Allah, maka ia mendapat resiko dosa dan kewajinnya belum terpenuhi.

Syarat-Syarat Orang Mukallaf Itu Ada Dua Bagian:

a. Harus sanggup dan dapat memahami khitab atau ketentuan yang dihadapkan kepadanya. tidak semua orang mukallaf yang dapat memahami bahasa arab, agar takhlif dibebani secara merata diwajibkan kepada kita menerjemahkan al-qur’an dan sunnah Nabi, yang menjadi sumber takhlif kedalam bermacam-macam bahasa yang dapat dipahami mereka. dalil kewajiban itu berdasarkan “hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir di antara kamu”.

Dalam masalah ini, termasuk kepada orang yang ghaib adalah orang yang tidak mengetahui bahasa arab (al-qur’an) dan hadist, atau tidak sanggup memahami dalil –dalil hukum syara’ yang dibebankan kepada orang takhlif.

b. Ahli dan patut di takhlif, yang dimaksud dengan ahli adalah; orangyang pantas atau patut dibebani dengan takhlif yang diamaksud dengan mukllaf itu pantas atau patut dibabani dengan takhlif. ahli yang dimaksud terdiri atas dua bagian antara lain:

  1. Ahli Yatul Wujub

Ahli yatul wujub adalah keputusan seseorang untuk mempuanyai hak dan kewajiban.

- Yang dimaksud dengan hak adalah sesuatu yang harus diterimanya oleh orang lain.

- Kewajiban adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang lain jadi, ahli yatul wujud adalah keputusan seseorang untuk memenuhi haknya dari orang lain dan memenuhi kewajiban kepada orang lain keputusan itu adalah ialah kemanusiaan. oleh karena itu, sesama manusia, laki-laki, perempuan, baik janin maupun baligh, gila ataupun sehat otaknya sakit atau sehat ditinjau dari kemanusiaannya adalah ahli yautul wujub.

  1. Ahli Yatul Ada

Adalah kepantasan seorang mukallaf yang ucapan dan perbuatannya diperhitungkan oleh syara’ dengan pengertian, apabila seorang mengajarkan sholat wajib, maka syara’ menilai bahwa kewajibannya telah tunai dan gugur darinya, tuntutan itu, sebagai dasar untuk menumbuhkan ahliyatul ada’: a. tamyis, oleh karana itu manusia tergolong kepada ahliyatul ada’ hanyalah manusia yang memayyis saja.

C. Awarik Al-Ahliyah

Yang dimasud awarik ahliyah adalah gangguan menimpa ahliyah (yang dimakud manusia) baik gangguan itu menimpa ahliyatul wujub (orang yang berhak dan berkewajiban) maupun yang menimpa ahliyatul ada’ (kepantasan seseorang yang diperhitungkan oleh syara’).

Awarik al-ahliyah tersebut dapat pula dibagi pada dua bagian:

a. A’ridl samawi adalah gangguan yang terjadi pada manusia itu bukan dengan usaha, tapi telah ketentuan baginya. seperti gila, lemah syarat.

b. A’ridl kasbi adalah gangguan yang terjadi pada manusia itu disebabkan dengan adanya usaha manusia, seperti mabuk.

Memperhitungkan akibat ahliyatul ada’ (kepantasan seseorang diperhitungkan dengan syara’) maka gangguan-gangguan (awaridl) itu terbagi beberapa jenis antara lain:

1. Gugur ahliyatul ada’, khusus bagi manusia gila dan sedang tidur. adapun orang gila dan orang sedang tidur, maka ucapkan dan perbuatannya. tidak menjadi perhitungan bagi syara’ (rukun islam). dan ditinjau pula dari ahliyatul wujub (manusia yang mempunyai hak dan kewajian), maka seluruh kewajiban bagi orang gila, mengenai harta harus dibayarkannya setelah ia bangun dari tidur.

2. Kurang ahliyatul ada’ (tidak gugur seluruhnya), seperti manusia makhluk (orang yang lemah pikirannya) dan juga anak-anak yang mumayyis, gangguan tersebut diatas hanya mengurangi ahliyatul ada’, yaitu tidak boleh ia menggunakan harta yang merugikan kepadanya. kalau penggunaan harta itu menguntungkan kepadanya maka diperbolehkan.

3. Tidak menghilangkan dan tidak pula mengurangi ahliyatul (manusia), tetapi hanya mengubah sebagian hukum untuk kemaslahatan, seperti safah yaitu orang uang kurang akalnya, dan tidak kurang mempunyai perhitungan dalam mempergunakan hartanya. jika demikian ghaflah dan hutang.

Orang-orang yang menderita gangguan seperti ini bila ia baligh, berakal, maka dia digolongkan ahalyatul ada’ kamilah.

Maka terhadap nomor 1-2 diatas, tidak dibenarkan memelihara harta. demi untuk memelihara hartanya sedangkan ahliyatul tetap tidak hilang dan tidak berkurang, dan yang ketiga ahliyatul ada’nya penuh hanya tidak dibolehkan mengembalikan hartanya karena menjaga haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon ... klo udah baca posting kami, jangan lupaaaaaaaaaaaa kasi komentar yaaa .... n saran konstruktif ....................


thanks yaa atas komentar kaliaaannnnnnnnnnnnnnn !!!!!